Pringsewu Lampung,suarakeadilan.site – Badan Usaha Milik Desa Pekon Wates Selatan,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu Lampung diduga disalahgunakan oleh direktur bumdes Angkasa, Lukman.
Pasalnya berdasarkan keterangan dari Direktur BUMDES Angkasa Lukman,BUMDES tersebut tahun 2024 sampai dengan Sekarang sudah menerima kucuran dana dari Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 40.000,000,- dan tahun 2024 Rp 14,000,000,- dari pengurus BUMDES yang lama.
Untuk tahun 2026 BUMDES Angkasa uang sebesar Rp 40,000,000,- hanya dibelikan tiga kuintal bibit Ikan Gurame dan biaya sewa kolam
“Saya memang Direktur BUMDES Angkasa Hasil Reorganisasi tahun 2024, saat dikonfirmasi di kediamannya di dusun Sari bumi.Kamis(29/1/2026)
Lanjut Lukma ketika ditanyakan Usaha milik BUMDES Angkasa.
“Untuk Budidaya ikan Gurame dan Biaya sewa Kolam” jelasnya .
Dikatakan direktur BUMDES Angkasa Lukman, mengatakan bahwa sejak ada re organisasi dari pengurus lama ke dirinya tahun 2024 hanya berupa tenda mesin Molen Keadaan Rusak, fasilitas seperti printer leptop kalau uang Senilai Rp 14.000.000. sejak dirinya sebagai direktur BUMDES Angkasa.
Pepi.














