banner 728x250
Daerah  

Sidoarjo,suarakeadilan.site – Minggu 1 Februari 2026, Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh situs *jejakkasus.info* dengan judul…

Uncategorized  

Riska Purnama (33), guru SD berstatus PPPK yang ditangkap polisi karna mengedarkan narkoba bersama kekasihnya…

Uncategorized  

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, MUI, serta perwakilan ormas Granat Kabupaten Way Kanan. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mahmuddin, S. H, M. H, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang rampasan negara tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana fungsinya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara, yang didominasi oleh kasus narkotika. Rinciannya meliputi: 9 Perkara Narkotika: Barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram dan 16 butir pil ekstasi. 3 Perkara Oharda: Terkait tindak pidana Orang dan Harta Benda. 2 Perkara TPUL: Terkait Tindak Pidana Umum Lainnya serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). “Tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi. Sesuai Pasal 270 KUHAP, Jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kami berharap pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di daerah kita, sejalan dengan instruksi Presiden untuk perang melawan narkotika,” ujar Kasi PAPBB dalam sambutannya. Acara ini terasa lebih emosional karena sekaligus menjadi momen pamit bagi Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1793/C4/12/2025, beliau akan berpindah tugas mengemban jabatan baru sebagai Kasi PAPBB di Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur. “Terlebih lagi dengan berakhirnya kegiatan ini, maka berakhir pula tugas saya di Kejari Way Kanan yang saya cintai. Saya mohon maaf jika ada kekurangan selama bertugas dan berharap silaturahmi serta kerja sama antar stakeholder yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dipertahankan,” tambahnya. Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir, baik dengan cara dibakar, bdihancurkan, maupun cara lainnya hingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Uncategorized  

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, MUI, serta perwakilan ormas Granat Kabupaten Way Kanan. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mahmuddin, S. H, M. H, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang rampasan negara tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana fungsinya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara, yang didominasi oleh kasus narkotika. Rinciannya meliputi: 9 Perkara Narkotika: Barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram dan 16 butir pil ekstasi. 3 Perkara Oharda: Terkait tindak pidana Orang dan Harta Benda. 2 Perkara TPUL: Terkait Tindak Pidana Umum Lainnya serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). “Tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi. Sesuai Pasal 270 KUHAP, Jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kami berharap pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di daerah kita, sejalan dengan instruksi Presiden untuk perang melawan narkotika,” ujar Kasi PAPBB dalam sambutannya. Acara ini terasa lebih emosional karena sekaligus menjadi momen pamit bagi Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1793/C4/12/2025, beliau akan berpindah tugas mengemban jabatan baru sebagai Kasi PAPBB di Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur. “Terlebih lagi dengan berakhirnya kegiatan ini, maka berakhir pula tugas saya di Kejari Way Kanan yang saya cintai. Saya mohon maaf jika ada kekurangan selama bertugas dan berharap silaturahmi serta kerja sama antar stakeholder yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dipertahankan,” tambahnya. Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir, baik dengan cara dibakar, bdihancurkan, maupun cara lainnya hingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap WAY KANAN –…

Uncategorized  

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap WAY KANAN –…

Uncategorized  

https://suarakeadilan.site/surasno-berikan-pelatihan-tata-upacara-sekolah-untuk-mendidik-siswa-sragen-serma-surasno-koramil-07-ngrampal-kodim-0725-sragen-memberikan-pelatihan-tata-upacara-sekolah-kepada-para-siswa-smk-kosgoro/

Uncategorized  

Surasno Berikan Pelatihan Tata Upacara Sekolah untuk Mendidik Siswa Sragen, Serma Surasno Koramil 07/Ngrampal Kodim 0725/Sragen memberikan pelatihan tata upacara sekolah kepada para siswa SMK Kosgoro I Ngrampal sebagai upaya menanamkan kedisiplinan, rasa tanggung jawab, serta meningkatkan sikap nasionalisme sejak dini. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan sekolah dan diikuti oleh siswa dengan penuh semangat, Rabu (28/01/2026). Pelatihan tata upacara ini meliputi pengenalan tugas petugas upacara, tata cara penghormatan, sikap sempurna, penghormatan kepada bendera Merah Putih, serta urutan pelaksanaan upacara yang benar dan tertib. Surasno dengan sabar memberikan arahan dan contoh langsung agar siswa dapat memahami dan mempraktikkannya dengan baik. Surasno menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk membentuk karakter siswa agar lebih disiplin, percaya diri, serta mampu bekerja sama dalam tim. Melalui kegiatan upacara, siswa juga diajarkan untuk menghargai jasa para pahlawan dan menumbuhkan rasa cinta tanah air. Bp. Artian dari Pihak sekolah menyambut baik kegiatan pelatihan tersebut dan mengapresiasi peran Babinsa yang turut aktif dalam mendukung dunia pendidikan. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, pelaksanaan upacara bendera di sekolah dapat berjalan lebih tertib, khidmat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kegiatan pelatihan tata upacara sekolah ini berlangsung dengan aman dan lancar. Surasno berharap nilai-nilai kedisiplinan dan kebersamaan yang ditanamkan melalui kegiatan ini dapat diterapkan oleh siswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. (Agus Kemplu)

Surasno Berikan Pelatihan Tata Upacara Sekolah untuk Mendidik Siswa Sragen, Serma Surasno Koramil 07/Ngrampal Kodim…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.