banner 728x250

Riska Purnama (33), guru SD berstatus PPPK yang ditangkap polisi karna mengedarkan narkoba bersama kekasihnya membuat pengakuan mengejutkan. Riska mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, bahkan oknum guru SD tersebut mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun sejak masih duduk di bangku kuliah. Riska ditangkap selang 30 menit setelah polisi meringkus pacarnya, Rian Rizki, Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Atas penangkapan Rian ini lantas polisi mengembangkan hingga ditangkaplah si ibu guru Riska di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, Rizka mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun. Ia disebut sebagai pengguna aktif dengan frekuensi penggunaan minimal dua kali sehari. “Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat berhubungan dengan pacarnya,” beber Yunus, Jumat (30/1/2026). AKBP M Yunus Saputra juga mengungkapkan, bahwa penangkapan Riska menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan tenaga pendidik, seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Rizka Purnama merupakan guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi," ujar M Yunus, Jumat (30/1/2026).

Riska Purnama (33), guru SD berstatus PPPK yang ditangkap polisi karna mengedarkan narkoba bersama kekasihnya membuat pengakuan mengejutkan.

Riska mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, bahkan oknum guru SD tersebut mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun sejak masih duduk di bangku kuliah.

Riska ditangkap selang 30 menit setelah polisi meringkus pacarnya, Rian Rizki, Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Atas penangkapan Rian ini lantas polisi mengembangkan hingga ditangkaplah si ibu guru Riska di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, Rizka mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin selama kurang lebih 10 tahun. Ia disebut sebagai pengguna aktif dengan frekuensi penggunaan minimal dua kali sehari.

“Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat berhubungan dengan pacarnya,” beber Yunus, Jumat (30/1/2026).

AKBP M Yunus Saputra juga mengungkapkan, bahwa penangkapan Riska menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan tenaga pendidik, seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Rizka Purnama merupakan guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi,” ujar M Yunus, Jumat (30/1/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *