banner 728x250

🔷 Wakil Ketua Umum PEMBASMI Teguh Puji Wahono: “Jangan Sembunyikan Fitnah di Balik Media Sosial”

Mojokerto — Dunia maya bukan lahan bebas untuk mencemarkan nama baik orang lain.
Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), secara tegas mengumumkan akan menempuh jalur hukum terhadap akun Facebook “Satwa Pedia” dan pemiliknya, Deni Tri Anggoro, yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tanpa izin.

Tindakan akun tersebut, menurut Teguh, bukan sekadar kesalahan digital, melainkan upaya sengaja untuk merendahkan martabat seorang advokat dan merusak reputasi organisasi profesional.

“Ini bukan kritik yang bijak. Ini penghinaan yang dibungkus provokasi. Bermain-main dengan nama baik orang lain bukan kebebasan berekspresi; itu kekejaman yang menyamar,” tegas Teguh.

Akun “Satwa Pedia” diduga mengambil foto profil pribadi Teguh dan mempublikasikannya dengan narasi merendahkan, bahkan menyebarkan pesan WhatsApp pribadi tanpa persetujuan. Menurut Teguh, tindakan itu jelas melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

  • Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) — pencemaran nama baik melalui media elektronik

  • Pasal 26 ayat (1) UU ITE — penggunaan data pribadi tanpa izin

  • Pasal 65 & 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — pemrosesan dan distribusi data pribadi tanpa persetujuan

“Jika Anda berpikir media sosial adalah tempat bermain-main dengan nama baik orang lain, Anda salah besar. Setiap unggahan memiliki konsekuensi. Dan hukum tidak memandang seberapa kecil niatnya,” ujarnya dengan nada tegas namun terukur.

Teguh menegaskan, PEMBASMI tidak akan membiarkan fitnah berlalu begitu saja. Laporan resmi akan segera diserahkan ke kepolisian, lengkap dengan tangkapan layar unggahan, percakapan WhatsApp, dan bukti distribusi konten yang telah diverifikasi.

“Ini bukan soal dendam pribadi. Ini soal prinsip dan martabat. Fitnah yang disembunyikan di balik layar digital tetap harus dihitung secara hukum. Kami akan memastikan siapa pun yang bermain kotor akan bertanggung jawab,” pungkas Teguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *