banner 728x250
Serda Djoko, Galakkan & Motivasi Minat Baca Siswa – Siswi SD   Surakarta – Babinsa Serengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Djoko Riyadi dan Bhabinkamtibmas Ipda Agus Galakkan dan Motivasi Minat Baca Siswa SD di Perpustakaan Kampung ” Sasana Pustaka Warga “Di Kelurahan Serengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, Pukul 09.00 Wib Rabu (28/1/2026)   Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab aparat teritorial yang senantiasa bersentuhan langsung kepada masyarakat.  Serda Djoko Riyadi mengatakan, kegiatan gemar membaca bagi siswa sekolah ini bertujuan menambah wawasan dan ilmu pengetahuan serta perkembangan informasi saat ini, jikalau tidak dimulai sejak dini untuk membiasakan anak-anak suka membaca buku.  Lebih lanjut disampaikan, manfaat gemar membaca banyak hal yang didapat terutama untuk menunjang pelajaran di sekolah. “Banyak hal yang didapati ketika suka membaca buku, dan tentunya anak-anak kita akan semakin banyak memperoleh ilmu pengetahuan,” Tegasnya  Sementara itu Pengelola perpustakaan kampung Ibu Muji Mulyani mengaku senang karena Babinsa memberikan motivasi Kembali Galakkan Minat Baca kepada Siswa.  “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Babinsa, dan kami sangat senang sekali ketika Pak Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat memberikan motivasi kepada murid – murid untuk menggalakkan membaca buku,”  (Agus Kemplu)
Uncategorized  

Serda Djoko, Galakkan & Motivasi Minat Baca Siswa – Siswi SD Surakarta – Babinsa Serengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Djoko Riyadi dan Bhabinkamtibmas Ipda Agus Galakkan dan Motivasi Minat Baca Siswa SD di Perpustakaan Kampung ” Sasana Pustaka Warga “Di Kelurahan Serengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, Pukul 09.00 Wib Rabu (28/1/2026) Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab aparat teritorial yang senantiasa bersentuhan langsung kepada masyarakat. Serda Djoko Riyadi mengatakan, kegiatan gemar membaca bagi siswa sekolah ini bertujuan menambah wawasan dan ilmu pengetahuan serta perkembangan informasi saat ini, jikalau tidak dimulai sejak dini untuk membiasakan anak-anak suka membaca buku. Lebih lanjut disampaikan, manfaat gemar membaca banyak hal yang didapat terutama untuk menunjang pelajaran di sekolah. “Banyak hal yang didapati ketika suka membaca buku, dan tentunya anak-anak kita akan semakin banyak memperoleh ilmu pengetahuan,” Tegasnya Sementara itu Pengelola perpustakaan kampung Ibu Muji Mulyani mengaku senang karena Babinsa memberikan motivasi Kembali Galakkan Minat Baca kepada Siswa. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Babinsa, dan kami sangat senang sekali ketika Pak Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat memberikan motivasi kepada murid – murid untuk menggalakkan membaca buku,” (Agus Kemplu)

Serda Djoko, Galakkan & Motivasi Minat Baca Siswa – Siswi SD Surakarta – Babinsa Serengan…

Sinergi Kodim 0808/Blitar Dan Warga, Bangun Jembatan Perintis Garuda Bendosewu Segera Rampung   Blitar – Harapan warga Desa Bendosewu Kecamatan Talun Kabupaten Blitar untuk memiliki akses transportasi yang lebih mumpuni akan segera terwujud. Melalui inisiatif pembangunan Jembatan Perintis Garuda, mobilitas antar desa yang selama ini menjadi kendala diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih aman, cepat dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat.  Pembangunan jembatan ini merupakan bentuk respons cepat dari Kodim 0808/Blitar terhadap aspirasi warga yang membutuhkan infrastruktur layak. Sebagai garda terdepan dalam pengabdian masyarakat, TNI hadir untuk memastikan bahwa hambatan geografis tidak lagi menjadi penghalang bagi pertumbuhan ekonomi dan konektivitas sosial di wilayah Bendosewu.  Tepat pada Rabu (28/1/2026), perkembangan proyek ini menunjukkan progres yang sangat signifikan. Kerja sama yang solid antara personel TNI dan dukungan moril warga setempat menjadi mesin utama percepatan pembangunan, sehingga struktur jembatan kini sudah berdiri kokoh dan memasuki tahap penyelesaian akhir.  Pabung Kodim 0808/Blitar Mayor Cke Supriono, menyampaikan bahwa hingga hari ini progres fisik pembangunan telah mencapai angka sekitar 90%. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan detail teknis terakhir terpenuhi agar keamanan pengguna jalan benar-benar terjamin saat jembatan resmi dibuka nanti.  “Dengan sisa pengerjaan yang ada, kami optimis jembatan ini dapat segera digunakan dalam waktu dekat. Harapan kami, Jembatan Perintis Garuda tidak hanya menjadi penyambung jalan, tetapi juga urat nadi baru yang mempermudah aktivitas harian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bendosewu,” pungkas Mayor Supriono (Dim0808).
Uncategorized  

Sinergi Kodim 0808/Blitar Dan Warga, Bangun Jembatan Perintis Garuda Bendosewu Segera Rampung Blitar – Harapan warga Desa Bendosewu Kecamatan Talun Kabupaten Blitar untuk memiliki akses transportasi yang lebih mumpuni akan segera terwujud. Melalui inisiatif pembangunan Jembatan Perintis Garuda, mobilitas antar desa yang selama ini menjadi kendala diharapkan dapat bertransformasi menjadi lebih aman, cepat dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan jembatan ini merupakan bentuk respons cepat dari Kodim 0808/Blitar terhadap aspirasi warga yang membutuhkan infrastruktur layak. Sebagai garda terdepan dalam pengabdian masyarakat, TNI hadir untuk memastikan bahwa hambatan geografis tidak lagi menjadi penghalang bagi pertumbuhan ekonomi dan konektivitas sosial di wilayah Bendosewu. Tepat pada Rabu (28/1/2026), perkembangan proyek ini menunjukkan progres yang sangat signifikan. Kerja sama yang solid antara personel TNI dan dukungan moril warga setempat menjadi mesin utama percepatan pembangunan, sehingga struktur jembatan kini sudah berdiri kokoh dan memasuki tahap penyelesaian akhir. Pabung Kodim 0808/Blitar Mayor Cke Supriono, menyampaikan bahwa hingga hari ini progres fisik pembangunan telah mencapai angka sekitar 90%. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan detail teknis terakhir terpenuhi agar keamanan pengguna jalan benar-benar terjamin saat jembatan resmi dibuka nanti. “Dengan sisa pengerjaan yang ada, kami optimis jembatan ini dapat segera digunakan dalam waktu dekat. Harapan kami, Jembatan Perintis Garuda tidak hanya menjadi penyambung jalan, tetapi juga urat nadi baru yang mempermudah aktivitas harian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bendosewu,” pungkas Mayor Supriono (Dim0808).

Sinergi Kodim 0808/Blitar Dan Warga, Bangun Jembatan Perintis Garuda Bendosewu Segera Rampung     Blitar…

Masyarakat Adat way lima tuntut agar PTPN  way lima kembalikan tanah adat   Pesawaran— IndoRepublik com, Masyarakat Adat Marga Way Lima menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian tanah ulayat adat Way Lima yang hingga kini masih dikuasai oleh PTPN I Regional 7 Unit Way Lima. Aksi tersebut menegaskan bahwa kontrak penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak tahun 1940, namun hingga kini lahan adat tersebut belum dikembalikan kepada masyarakat adat.  Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin (26/01/2026) ini didampingi oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang diketuai Saprudin Tanjung, DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), serta didukung berbagai elemen masyarakat dan organisasi lainnya.  Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni atau yang akrab disapa Bung Roni, selaku salah satu lembaga pendamping yang menerima kuasa dari Masyarakat Adat Way Lima, menegaskan bahwa tuntutan pengembalian tanah ulayat memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat. Menurutnya, tanah tersebut merupakan wilayah adat yang secara turun-temurun dimiliki oleh tiga marga, yakni Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau.  “Negara secara tegas mengakui dan menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hak ulayat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3,” ujar Bung Roni.  Ia menjelaskan bahwa tanah yang kini dikuasai PTPN berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan perkebunan Belanda yang berakhir pada tahun 1940. Meski aset perkebunan dinasionalisasi pada tahun 1958, nasionalisasi tersebut tidak menghapus hak ulayat masyarakat adat, karena sejak awal pihak Belanda hanya menyewa tanah, bukan memilikinya.  Lebih lanjut, Bung Roni menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan awal atas tanah adat.  “HGU hanyalah hak pakai atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 40 Tahun 1996. HGU tidak dapat menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara maupun HGU itu sendiri,” tegasnya.  Selain persoalan historis, masyarakat adat juga menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar HGU, perluasan kebun tanpa prosedur, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara.  Bung Roni mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut didukung oleh berbagai bukti, termasuk penguasaan fisik lahan yang melebihi batas HGU serta penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Sumber Sari sekitar tahun 1990. Lahan tersebut akhirnya berhasil direbut kembali oleh masyarakat pada awal tahun 2000-an setelah melalui perjuangan panjang.  Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.  “Fakta di lapangan, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut,” ungkapnya.  Sementara itu, Feri Darmawan selaku pendamping masyarakat adat Way Lima dalam pertemuan bersama perwakilan para penyimbang adat, Pemerintah Daerah Pesawaran, Polres, Dandim, serta perwakilan PTPN I Regional 7 Way Lima, menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah di semua tingkatan dalam menyelesaikan konflik agraria ini.  Menurut Feri, pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat serta DPRD Kabupaten Pesawaran dan DPRD Provinsi Lampung harus terlibat aktif dalam penyelesaian konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Pesawaran.  “Jika konflik tanah ini dibiarkan tanpa penyelesaian, kami khawatir akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya. Ia menyebutkan bahwa di Kabupaten Pesawaran terdapat setidaknya tiga konflik tanah adat yang melibatkan PTPN I Regional 7.  “Saya berharap pemerintah daerah, provinsi, dan pusat segera menyelesaikan konflik tanah yang selama puluhan tahun diklaim oleh PTPN. Jika dibiarkan tanpa kejel
Uncategorized  

Masyarakat Adat way lima tuntut agar PTPN way lima kembalikan tanah adat Pesawaran— IndoRepublik com, Masyarakat Adat Marga Way Lima menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian tanah ulayat adat Way Lima yang hingga kini masih dikuasai oleh PTPN I Regional 7 Unit Way Lima. Aksi tersebut menegaskan bahwa kontrak penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak tahun 1940, namun hingga kini lahan adat tersebut belum dikembalikan kepada masyarakat adat. Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin (26/01/2026) ini didampingi oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang diketuai Saprudin Tanjung, DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), serta didukung berbagai elemen masyarakat dan organisasi lainnya. Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni atau yang akrab disapa Bung Roni, selaku salah satu lembaga pendamping yang menerima kuasa dari Masyarakat Adat Way Lima, menegaskan bahwa tuntutan pengembalian tanah ulayat memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat. Menurutnya, tanah tersebut merupakan wilayah adat yang secara turun-temurun dimiliki oleh tiga marga, yakni Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau. “Negara secara tegas mengakui dan menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hak ulayat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3,” ujar Bung Roni. Ia menjelaskan bahwa tanah yang kini dikuasai PTPN berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan perkebunan Belanda yang berakhir pada tahun 1940. Meski aset perkebunan dinasionalisasi pada tahun 1958, nasionalisasi tersebut tidak menghapus hak ulayat masyarakat adat, karena sejak awal pihak Belanda hanya menyewa tanah, bukan memilikinya. Lebih lanjut, Bung Roni menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan awal atas tanah adat. “HGU hanyalah hak pakai atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 40 Tahun 1996. HGU tidak dapat menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara maupun HGU itu sendiri,” tegasnya. Selain persoalan historis, masyarakat adat juga menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar HGU, perluasan kebun tanpa prosedur, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara. Bung Roni mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut didukung oleh berbagai bukti, termasuk penguasaan fisik lahan yang melebihi batas HGU serta penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Sumber Sari sekitar tahun 1990. Lahan tersebut akhirnya berhasil direbut kembali oleh masyarakat pada awal tahun 2000-an setelah melalui perjuangan panjang. Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Fakta di lapangan, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut,” ungkapnya. Sementara itu, Feri Darmawan selaku pendamping masyarakat adat Way Lima dalam pertemuan bersama perwakilan para penyimbang adat, Pemerintah Daerah Pesawaran, Polres, Dandim, serta perwakilan PTPN I Regional 7 Way Lima, menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah di semua tingkatan dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Menurut Feri, pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat serta DPRD Kabupaten Pesawaran dan DPRD Provinsi Lampung harus terlibat aktif dalam penyelesaian konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Pesawaran. “Jika konflik tanah ini dibiarkan tanpa penyelesaian, kami khawatir akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya. Ia menyebutkan bahwa di Kabupaten Pesawaran terdapat setidaknya tiga konflik tanah adat yang melibatkan PTPN I Regional 7. “Saya berharap pemerintah daerah, provinsi, dan pusat segera menyelesaikan konflik tanah yang selama puluhan tahun diklaim oleh PTPN. Jika dibiarkan tanpa kejel

Masyarakat Adat way lima tuntut agar PTPN way lima kembalikan tanah adat Pesawaran— IndoRepublik com,…

Uncategorized  

Masyarakat Adat way lima tuntut agar PTPN way lima kembalikan tanah adat Pesawaran— IndoRepublik com, Masyarakat Adat Marga Way Lima menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian tanah ulayat adat Way Lima yang hingga kini masih dikuasai oleh PTPN I Regional 7 Unit Way Lima. Aksi tersebut menegaskan bahwa kontrak penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak tahun 1940, namun hingga kini lahan adat tersebut belum dikembalikan kepada masyarakat adat. Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin (26/01/2026) ini didampingi oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang diketuai Saprudin Tanjung, DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), serta didukung berbagai elemen masyarakat dan organisasi lainnya. Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni atau yang akrab disapa Bung Roni, selaku salah satu lembaga pendamping yang menerima kuasa dari Masyarakat Adat Way Lima, menegaskan bahwa tuntutan pengembalian tanah ulayat memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat. Menurutnya, tanah tersebut merupakan wilayah adat yang secara turun-temurun dimiliki oleh tiga marga, yakni Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau. “Negara secara tegas mengakui dan menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Hak ulayat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3,” ujar Bung Roni. Ia menjelaskan bahwa tanah yang kini dikuasai PTPN berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan perkebunan Belanda yang berakhir pada tahun 1940. Meski aset perkebunan dinasionalisasi pada tahun 1958, nasionalisasi tersebut tidak menghapus hak ulayat masyarakat adat, karena sejak awal pihak Belanda hanya menyewa tanah, bukan memilikinya. Lebih lanjut, Bung Roni menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan awal atas tanah adat. “HGU hanyalah hak pakai atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UUPA dan PP Nomor 40 Tahun 1996. HGU tidak dapat menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara maupun HGU itu sendiri,” tegasnya. Selain persoalan historis, masyarakat adat juga menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar HGU, perluasan kebun tanpa prosedur, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara. Bung Roni mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut didukung oleh berbagai bukti, termasuk penguasaan fisik lahan yang melebihi batas HGU serta penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Sumber Sari sekitar tahun 1990. Lahan tersebut akhirnya berhasil direbut kembali oleh masyarakat pada awal tahun 2000-an setelah melalui perjuangan panjang. Ia juga menyinggung kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. “Fakta di lapangan, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut,” ungkapnya. Sementara itu, Feri Darmawan selaku pendamping masyarakat adat Way Lima dalam pertemuan bersama perwakilan para penyimbang adat, Pemerintah Daerah Pesawaran, Polres, Dandim, serta perwakilan PTPN I Regional 7 Way Lima, menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah di semua tingkatan dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Menurut Feri, pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat serta DPRD Kabupaten Pesawaran dan DPRD Provinsi Lampung harus terlibat aktif dalam penyelesaian konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Pesawaran. “Jika konflik tanah ini dibiarkan tanpa penyelesaian, kami khawatir akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujarnya. Ia menyebutkan bahwa di Kabupaten Pesawaran terdapat setidaknya tiga konflik tanah adat yang melibatkan PTPN I Regional 7. “Saya berharap pemerintah daerah, provinsi, dan pusat segera menyelesaikan konflik tanah yang selama puluhan tahun diklaim oleh PTPN. Jika dibiarkan tanpa kejel

Uncategorized  

Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis Pekanbaru – Situasi penegakan hukum di Provinsi Riau mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Di tengah perjuangan para aktivis kemanusiaan membela Jekson Sihombing, seorang warga negara yang dikriminalisasi dan disiksa di sel isolasi (strapsel), muncul fenomena mengerikan: penggunaan kekuatan premanisme untuk membungkam suara kritis. Peristiwa yang terjadi pada Minggu sore, 25 Januari 2026, menjadi bukti nyata betapa kekuasaan hukum di daerah diduga telah berselingkuh dengan kekuatan jalanan demi melindungi kepentingan korporasi perusak hutan. Sembilan anggota organisasi GRIB Riau, yang dipimpin oleh seorang oknum bernama Baron, mendatangi Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus. Kedatangan kelompok yang berafiliasi dengan tokoh premanisme pendukung pemilik ijazah palsu asal Timor Timur, Hercules, ini bukanlah untuk berdialog, melainkan untuk mempertanyakan alasan Larshen melibatkan nama Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam narasi kriminalisasi Jekson Sihombing. Walaupun aktivis anti korupsi Riau itu mengenal beberapa orang di antara para preman GRIB itu, namun kedatangan mereka terkait pemberitaan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Larshen Yunus dan aktivis kritis lainnya. Dugaan kuat muncul bahwa kehadiran para preman ini adalah instruksi dari Kapolda Riau sebagai bentuk respons terhadap masifnya pemberitaan mengenai ketidakadilan yang menimpa Jekson. Larshen Yunus, dengan penuh keberanian, menjelaskan kronologi kasus yang secara terang-benderang telah menabrak prosedur hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Jekson Sihombing, yang seharusnya mendapatkan hak-hak tersangka sesuai KUHAP, justru “disiksa” ke sel strapsel Dit Tahti Polda Riau sebagai bentuk tekanan psikologis. Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang juga vokal dalam isu integritas dan HAM, memberikan respons keras terhadap manuver Kapolda Riau. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai tindakan melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan dalam proses hukum adalah perilaku yang tidak hanya aneh, tetapi juga kekanak-kanakan bagi seorang jenderal bintang dua. “Sesuatu yang memalukan bagi seorang Kapolda Riau untuk meminta pihak preman terlibat dalam proses hukum yang sedang ia jalankan. Ini menunjukkan bahwa Kapolda tersebut sesungguhnya adalah anggota jaringan preman asli yang kebetulan mengenakan baju polisi,” tegas Wilson Lalengke usai menerima laporan kejadian tersebut dari aktivis Larshen Yunus. Pria asal Pekanbaru dan lulusan PMP-KN FKIP Universitas Riau, itu menambahkan bahwa tindakan intimidasi melalui pihak ketiga ini mencoreng wajah institusi Polri. Tugas utama polisi adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Jika seorang pejabat tinggi polisi justru menggunakan jasa “eksekutor” jalanan untuk mengintimidasi rakyat yang menuntut keadilan, maka ia telah kehilangan kelayakannya untuk mengemban amanah negara. Kasus ini menjadi ujian bagi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Selama masa kampanye dan dalam berbagai pidato kenegaraannya di depan para pejabat TNI/Polri, Prabowo selalu menekankan bahwa pangkat dan jabatan diberikan oleh rakyat untuk mengabdi kepada rakyat, bukan untuk menyiksa atau mengintimidasi mereka. Wilson Lalengke menuntut tindakan nyata dari sang Presiden untuk segera bertindak menyelamatkan rakyatnya di Riau. “Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera mencabut mandat rakyat yang diberikan kepada Kapolda Riau, Herry Heryawan. Jangan sampai apa yang diucapkan di podium bahwa aparat harus setia pada rakyat hanya menjadi ‘omon-omon’ kosong atau janji manis saat mengemis suara rakyat dalam pemilu,” cetus tokoh HAM internasional itu. Prabowo pernah berjanji akan memecat pejabat atau aparat yang tidak bekerja untuk rakyat, apalagi mereka yang justru menjadi backing bagi pengusaha jahat yang melakukan perusakan hutan di Riau. Sinergi antara oknum polisi dengan korporasi seperti PT Ciliandra Perkasa dan Surya Dumai Group untuk membungkam aktivis adalah pengkhianatan terhadap konstitusi. Secara akademis dan hukum, tindakan mengintimidasi saksi atau pembela HAM melalui pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice (perintangan proses hukum) dan pelanggaran etika profesi kepolisian yang berat. Beberapa hal yang semestinya menjadi atensi Prabowo melalui Kapolri atas perilaku intimidatif Kapolda Riau Herry Heryawan, antara lain: pertama, adanya pelanggaran HAM sistemik melalui penahanan di sel strapsel Jekson Sihombing tanpa alasan disipliner yang sah. Fakta ini adalah bentuk penyiksaan (torture) yang dilarang keras menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Kedua, kriminalisasi aktivis yang merupakan strategi busuk, untuk pengalihan isu dari substansi perusakan hutan dan dugaan penggelapan pajak oleh korporasi menjadi kasus pidana personal terhadap Jekson Sihombing, adalah pola klasik pembungkaman suara kritis. Rekayasa kasus dalam kasus Jekson Sihombing sangat jelas dan terang-benderang, menuduhnya melakukan pemerasan sebesar 5 miliar yang sangat tidak mungkin dapat dilakukan oleh warga sipil hanya dengan ancaman pemberitaan. Pemerasan dengan jumlah miliaran selama ini justru jamak dilakukan oleh aparat hukum, terutama para pimpinan Polri level perwira, menggunakan KUHP sebagai alat ancaman terhadap korbannya. Ketiga, terjadi erosi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum karena penggunaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang identik dengan premanisme dalam urusan hukum kepolisian menghancurkan kredibilitas negara di mata masyarakat sipil. Sebagaimana sering digaungkan pimpinan Polri bahwa premanisme harus diberantas, namun faktanya Kapolda Riau Herry Heryawan, terindikasi kuat berjejaring dengan para preman dan memanfaatkan mereka untuk mengintimidasi rakyat dan atau melindungi kepentingan pribadinya. Kini rakyat Indonesia, khususnya di Riau, menanti keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan aparatur negara dari oknum-oknum “premanistik”. Jika seorang Kapolda dibiarkan menggunakan preman untuk menekan aktivis kemanusiaan, maka supremasi hukum telah mati dan digantikan oleh hukum rimba yang dikendalikan oleh pemilik modal. Masa depan perlindungan hutan Riau dan martabat penegakan hukum nasional sedang dipertaruhkan. Integritas Presiden Prabowo akan diukur dari seberapa cepat dan tegas sang Presiden berpangkat Jenderal TNI Purnawirawan itu mencopot pejabat Polri yang lebih setia kepada “perusahaan bajingan perusak hutan” daripada kepada rakyat yang memberikan mereka mandat kekuasaan. Pepi

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.